TIPS PRAKTIS

Agar Proses PBG/SLF Berjalan Lancar

1

Mulai Lebih Awal

Jangan tunggu hampir mulai membangun baru urus PBG. Idealnya ajukan 2-3 bulan sebelum rencana konstruksi.

2

Gunakan Arsitek Berlisensi

Gambar teknis yang profesional meminimalkan revisi dan mempercepat proses persetujuan.

3

Pelajari Peraturan Daerah

Setiap daerah memiliki aturan teknis lokal yang harus dipenuhi selain regulasi nasional.

4

Simpan Semua Dokumen

PBG dan SLF adalah dokumen seumur hidup bangunan — jaga dalam kondisi baik.

5

Jangan Abaikan Perubahan

Setiap renovasi atau perubahan signifikan wajib dilaporkan dan memerlukan revisi PBG.

6

Pantau Masa Berlaku SLF

Pasang pengingat minimal 6 bulan sebelum SLF kadaluarsa untuk memulai proses pembaruan.

PERTANYAAN UMUM

Frequently Asked Questions

IMB yang sudah diterbitkan sebelum PP No. 16/2021 masih dinyatakan berlaku dan diakui. Namun untuk bangunan baru atau renovasi, Anda harus menggunakan sistem PBG baru. Pemilik dengan IMB lama disarankan untuk mendaftarkan bangunannya di SIMBG.
Untuk bangunan sederhana (rumah tinggal 1 lantai di bawah 400 m²), Anda bisa mengurus sendiri. Namun untuk bangunan yang lebih kompleks, sangat disarankan menggunakan konsultan teknis.
Secara regulasi, pemerintah wajib menyelesaikan dalam 28 hari kerja. Namun dalam praktiknya, persiapkan waktu 2-4 bulan untuk persiapan dokumen dan kemungkinan revisi.
Pengkaji teknis akan memberikan rekomendasi perbaikan. Anda wajib memperbaiki kekurangan dan meminta pemeriksaan ulang.
Perpanjangan SLF relatif lebih mudah. Proses utamanya adalah pemeriksaan teknis kondisi terkini dan pembaruan dokumen. Mulai proses minimal 6 bulan sebelum kadaluarsa.