Panduan langkah demi langkah untuk mengajukan PBG dan SLF melalui portal SIMBG.
Kunjungi simbg.pu.go.id dan buat akun sebagai pemohon. Siapkan email aktif, KTP, dan NPWP.
Login dan pilih menu 'Permohonan Baru' lalu pilih jenis PBG sesuai kebutuhan.
Masukkan data lengkap: alamat, koordinat GPS, luas tanah, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan.
Upload gambar arsitektur, struktur, MEP, spesifikasi teknis, dan perhitungan struktur dalam format PDF.
Ikuti sesi konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) jika diperlukan.
Tim teknis pemerintah daerah memeriksa kesesuaian rencana teknis dalam kurun 28 hari kerja.
Lakukan pembayaran retribusi PBG melalui kanal yang tersedia.
PBG diterbitkan secara digital dan dapat diunduh dari portal SIMBG.
Laporkan jadwal dan tanggal mulai pembangunan melalui SIMBG.
Seluruh pekerjaan konstruksi telah selesai termasuk finishing dan instalasi MEP.
Gambar rekaman akhir yang mencerminkan kondisi bangunan yang sebenarnya setelah dibangun.
Pengkaji teknis bersertifikat (IPTB) akan memeriksa seluruh aspek bangunan.
Pemeriksaan langsung: kondisi struktur, instalasi listrik, sistem air, proteksi kebakaran.
Pengkaji teknis menyusun Laporan Pengkajian Teknis berisi temuan dan rekomendasi.
Ajukan permohonan SLF online dengan melampirkan As-Built Drawings, LPT, dan foto bangunan.
Pemerintah daerah memverifikasi kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan.
SLF diterbitkan secara digital bersama SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung).