PROSES PBG

9 Langkah Pengajuan PBG

1
Langkah 01

Daftar Akun SIMBG

Kunjungi simbg.pu.go.id dan buat akun sebagai pemohon. Siapkan email aktif, KTP, dan NPWP.

2
Langkah 02

Pilih Jenis Permohonan

Login dan pilih menu 'Permohonan Baru' lalu pilih jenis PBG sesuai kebutuhan.

3
Langkah 03

Isi Data Bangunan

Masukkan data lengkap: alamat, koordinat GPS, luas tanah, luas bangunan, jumlah lantai, fungsi bangunan.

4
Langkah 04

Unggah Dokumen Teknis

Upload gambar arsitektur, struktur, MEP, spesifikasi teknis, dan perhitungan struktur dalam format PDF.

5
Langkah 05

Konsultasi Rencana Teknis

Ikuti sesi konsultasi dengan Tim Profesi Ahli (TPA) jika diperlukan.

6
Langkah 06

Pemeriksaan Dokumen

Tim teknis pemerintah daerah memeriksa kesesuaian rencana teknis dalam kurun 28 hari kerja.

7
Langkah 07

Pembayaran Retribusi

Lakukan pembayaran retribusi PBG melalui kanal yang tersedia.

8
Langkah 08

Penerbitan PBG

PBG diterbitkan secara digital dan dapat diunduh dari portal SIMBG.

9
Langkah 09

Laporan Mulai Konstruksi

Laporkan jadwal dan tanggal mulai pembangunan melalui SIMBG.

PROSES SLF

8 Langkah Pengajuan SLF

1
Langkah 01

Pastikan Konstruksi Selesai

Seluruh pekerjaan konstruksi telah selesai termasuk finishing dan instalasi MEP.

2
Langkah 02

Siapkan As-Built Drawings

Gambar rekaman akhir yang mencerminkan kondisi bangunan yang sebenarnya setelah dibangun.

3
Langkah 03

Tunjuk Pengkaji Teknis

Pengkaji teknis bersertifikat (IPTB) akan memeriksa seluruh aspek bangunan.

4
Langkah 04

Pemeriksaan Teknis Lapangan

Pemeriksaan langsung: kondisi struktur, instalasi listrik, sistem air, proteksi kebakaran.

5
Langkah 05

Penyusunan LPT

Pengkaji teknis menyusun Laporan Pengkajian Teknis berisi temuan dan rekomendasi.

6
Langkah 06

Pengajuan SLF via SIMBG

Ajukan permohonan SLF online dengan melampirkan As-Built Drawings, LPT, dan foto bangunan.

7
Langkah 07

Verifikasi Pemerintah

Pemerintah daerah memverifikasi kelengkapan dokumen dan hasil pemeriksaan.

8
Langkah 08

Penerbitan SLF

SLF diterbitkan secara digital bersama SBKBG (Surat Bukti Kepemilikan Bangunan Gedung).

Dokumen yang Diperlukan

Untuk PBG

KTP Pemilik Bangunan
Sertifikat Tanah (SHM/HGB)
NPWP
Gambar Arsitektur
Gambar Struktur
Gambar MEP
Spesifikasi Teknis
Perkiraan Biaya (RAB)
Surat Kuasa (jika diwakilkan)

Untuk SLF

Salinan PBG
As-Built Drawings
Laporan Pengkajian Teknis (LPT)
Foto Dokumentasi Bangunan
Sertifikat Uji Instalasi Listrik
Hasil Uji Kualitas Air
Bukti Pembayaran Pajak Bangunan (PBB)
KTP dan Sertifikat Tanah