DEFINISI

Apa itu SLF?

SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai pernyataan bahwa sebuah bangunan gedung telah selesai dibangun sesuai PBG yang diberikan, dan memenuhi seluruh persyaratan teknis untuk dapat difungsikan sesuai peruntukannya.

Analogi

SLF ibarat Surat Tanda Lulus Uji (STUK) pada kendaraan bermotor. Bangunan harus lulus inspeksi teknis sebelum boleh ditempati.

Aspek yang Diperiksa

Struktur

  • Pondasi & kolom
  • Balok & plat lantai
  • Ketahanan gempa
  • Material konstruksi

Arsitektur

  • Denah & tata ruang
  • Fasad & tampak
  • Aksesibilitas difabel
  • Jalur evakuasi

MEP

  • Instalasi listrik
  • Sistem plumbing
  • HVAC / ventilasi
  • Sistem pemadam api

Masa Berlaku SLF

SLF memiliki masa berlaku yang bervariasi berdasarkan jenis dan fungsi bangunan:

Jenis BangunanMasa Berlaku SLF
Rumah tinggal pribadi / hunian20 Tahun
Tempat ibadah (masjid, gereja, dll.)20 Tahun
Gedung komersial (kantor, mall, hotel)5 Tahun
Bangunan industri & pergudangan5 Tahun
Sekolah, universitas, fasilitas pendidikan5 Tahun
Rumah sakit & fasilitas kesehatan5 Tahun
Bangunan pemerintahan5 Tahun
Setelah masa berlaku habis, SLF WAJIB diperpanjang sebelum bangunan dapat terus beroperasi.