Sertifikasi yang membuktikan bangunan gedung aman dan layak untuk ditempati atau digunakan.
SLF atau Sertifikat Laik Fungsi adalah dokumen resmi yang dikeluarkan pemerintah sebagai pernyataan bahwa sebuah bangunan gedung telah selesai dibangun sesuai PBG yang diberikan, dan memenuhi seluruh persyaratan teknis untuk dapat difungsikan sesuai peruntukannya.
SLF ibarat Surat Tanda Lulus Uji (STUK) pada kendaraan bermotor. Bangunan harus lulus inspeksi teknis sebelum boleh ditempati.
SLF memiliki masa berlaku yang bervariasi berdasarkan jenis dan fungsi bangunan:
| Jenis Bangunan | Masa Berlaku SLF |
|---|---|
| Rumah tinggal pribadi / hunian | 20 Tahun |
| Tempat ibadah (masjid, gereja, dll.) | 20 Tahun |
| Gedung komersial (kantor, mall, hotel) | 5 Tahun |
| Bangunan industri & pergudangan | 5 Tahun |
| Sekolah, universitas, fasilitas pendidikan | 5 Tahun |
| Rumah sakit & fasilitas kesehatan | 5 Tahun |
| Bangunan pemerintahan | 5 Tahun |