DEFINISI

Apa itu PBG?

PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, melakukan renovasi, memperluas, mengurangi, atau memelihara bangunan gedung sesuai rencana teknis yang telah disetujui.

Analogi

Bayangkan PBG seperti SIM (Surat Izin Mengemudi). Sama seperti Anda tidak boleh mengendarai tanpa SIM, Anda tidak boleh membangun gedung tanpa PBG.

Tujuan PBG

01

Keselamatan Bangunan

Rencana teknis diperiksa untuk memastikan bangunan kuat, stabil, dan tidak membahayakan penghuninya.

02

Kepatuhan Hukum

Bangunan harus sesuai dengan peraturan tata ruang dan zonasi wilayah yang berlaku.

03

Perlindungan Lingkungan

Konstruksi tidak boleh merusak ekosistem sekitar atau mengganggu tata air.

04

Kepastian Investasi

PBG menjadi bukti sah yang melindungi pemilik bangunan dari sengketa properti.

Siapa yang Wajib Memiliki PBG?

Pemilik rumah tinggal (pribadi) yang akan membangun atau merenovasi
Pengembang perumahan dan apartemen
Pemilik gedung komersial: toko, kantor, restoran, hotel
Institusi pemerintah dan swasta
Pemilik bangunan industri dan gudang
Pemilik fasilitas umum: sekolah, rumah sakit, tempat ibadah

Kapan PBG Diperlukan?

01 Pembangunan gedung baru
02 Renovasi atau rehabilitasi bangunan yang mengubah struktur, fungsi, atau bentuk
03 Perluasan atau penambahan luas bangunan
04 Pengurangan luas atau perubahan konstruksi bangunan
05 Pemeliharaan berkala yang berdampak pada perubahan fisik bangunan