Izin resmi untuk memulai pembangunan, renovasi, atau perubahan bangunan gedung di Indonesia.
PBG atau Persetujuan Bangunan Gedung adalah izin resmi yang diberikan oleh pemerintah kepada pemilik bangunan untuk memulai pembangunan, melakukan renovasi, memperluas, mengurangi, atau memelihara bangunan gedung sesuai rencana teknis yang telah disetujui.
Bayangkan PBG seperti SIM (Surat Izin Mengemudi). Sama seperti Anda tidak boleh mengendarai tanpa SIM, Anda tidak boleh membangun gedung tanpa PBG.
Rencana teknis diperiksa untuk memastikan bangunan kuat, stabil, dan tidak membahayakan penghuninya.
Bangunan harus sesuai dengan peraturan tata ruang dan zonasi wilayah yang berlaku.
Konstruksi tidak boleh merusak ekosistem sekitar atau mengganggu tata air.
PBG menjadi bukti sah yang melindungi pemilik bangunan dari sengketa properti.